MAKALAH CARDING CYBER CRIME
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi tugas
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Diploma
Tiga (D.III)
12.4A.04
NAMA NIM
DITA PEBRIYANTI 12128739
DIANA WIDIYASTUTI 12128859
IIS SUSANTI 12128956
TIKA PUSPITASARI 12129296
AHMAD QODIR 12129479
RAHMAT SYAEFULLAH 12129644
RAMADHANU TIRTO 12129645
AGUS SOFYAN 12.4B.04 12129428
AGUS SOFYAN 12.4B.04 12129428
Jurusan
Manajemen Informatika
Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Cut Mutia –
Bekasi
2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ETIKA PROFESI TEKNIK
INFORMASI DAN KOMUNIKASI”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan
kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an
dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat
mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi ( EPTIK ) di Bina Sarana Informatika jurusan manajemen
informatika. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada Bapak. Manfaluthfi S.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi dan
kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama
penulisan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari
bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan
dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis mohon di bukakan pintu
ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang penulis
lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya
Bekasi, 20 Mei
2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
Pengantar........................................................................................................ i
Daftar
Isi ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2
Maksud dan Tujuan.................................................................................... 3
1.3
Metode Penelitian....................................................................................... 3
1.4
Ruang Lingkup........................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cybercrime..........................................................................
5
2.2 Jenis-jenis Cybercrime............................................................................... 5
A.
Carding......................................................................................... 6
B.
Hacking........................................................................................ .... 7
C.
Cracking....................................................................................... .... 7
D.
Defacing....................................................................................... .... 8
E.
Phising............................................................................................... 8
F.
Spamming..................................................................................... .... 8
G.
Malware........................................................................................ .... 9
2.3 Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya............................................. .... 9
2.4 Carding Cybercrime.............................................................................. .... 10
2.4.1
Karakteristik Kejahatan Carding............................................. .... 13
2.4.2
Modus Operandi..................................................................... .... 15
2.5 Contoh Kasus....................................................................................... .... 16
2.6 Penanganan Carding............................................................................. .... 20
2.7 Undang-undang Carding Cybercrime.................................................. .... 22
2.8 Perbandingan Hukum 2 Kasus............................................................. .... 25
2.8 Peranan Cyberlaw................................................................................. .... 27
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................ 32
3.2 Saran.......................................................................................................... 34
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah
menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak
dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan
masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan
aman. Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan,
terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Adapun disamping banyak sekali
manfaat dari Perkembangan teknologi komputer tidak menutup kemungkinan
banyak menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan
memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam
perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses
pembuktian atas suatu tindak pidana faktor yuridis. Terlebih lagi
penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau
berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer.
Perbuatan
atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah
diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan
dengan menggunakan komputer. Banyaknya penyedia internet dan semakin
terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal
internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi
carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu
kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ke
tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam
hal tersebut sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi selain memberikan
manfaat juga menimbulkan efek dengan terbukanya peluang penyalahgunaan
teknologi tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang
dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan Komputer seperti internet dan
masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang limgkupnya yang
luas. Kriminalitas di internet menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya
yang luas. Kriminalitas di internet atau Cybercrime pada dasarnya adalah adalah
suatu tindakan pidana yang berkaitan dengan cyberspace baik yang menyerang
fasilitas umum didalam cyberspace atau pun kepemilikanyanya. Salah satu versi jenis
kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif kriminal
yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Kemajuan
teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang
revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah,
praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain,
berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai
tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang
teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan
duniamaya.
Masalah
kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara
seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini
termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan
dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime
(kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat,
bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi
paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat
kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer,
pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi,
hacker, cracker dan sebagainya.
1.2
Maksud Dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum
(Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan
Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding cybercrime dan
semoga kita dapat mencegah dan menghindari carding cybercrime yang termasuk
salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu
syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK pada jurusan Manajemen
Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3
Metode Penelitian
Metode penelitian yang
dilakukan oleh penulis pada penulisan makalah ini adalah : Metode Studi Pustaka (Library Study).
Selain melakukan kegiatan
tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan
pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan
gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
1.4
Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya
memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salasatu pelanggaran hukum pada
dunia maya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari
berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak
kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada
beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak
kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang
tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
2.2
Jenis-Jenis Cybercrime
Kecanggihan
teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam
membantu pekerjaan manusia. Adapun disamping banyak sekali manfaat dari
Perkembangan teknologi komputer tidak menutup kemungkinan banyak
menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan
komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya
menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas
suatu tindak pidana faktor yuridis. Terlebih lagi penggunaan komputer
untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak
pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Dan berikut ini adalah
jenis-jenis kejahatan cybercrime :
A.
Carding
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
B.
Hacking
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker”
memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman
memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya.
C.
Cracking
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini
misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap
seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3
juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen
Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun
yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di
dunia maya diselidiki sejak 2006.
D.
Defacing
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain.
E.
Phising
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
F.
Spamming
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
G.
Malware
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
2.3
Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
2.4
Carding Cybercrime
Dalam
terjemahan bebas, istilah carding sendiri adalah melakukan transaksi pembelian
suatu barang atau jasa dengan menggunakan identitas kartu kredit milik orang
lain, yang diperoleh si pelaku (carder) dengan cara melawan hukum, biasanya
dengan cara mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban,
melalui jaringan internet.Bagi pengguna internet, istilah Carding bukanlah hal
baru. Sebab, memanfaatkan fasilitas dunia maya sebagai alat berbisnis via
online dengan memanfaatkan sistem transaksi kartu kredit, kini sudah menjadi
salah satu bagian gaya hidup masyarakat. Namun, bermula dari kecerobohan, di
sinilah para netter akhirnya kerap kecolongan akibat kartu kreditnya dipakai
oleh orang lain untuk bertransaksi. Dan, sudah bukan rahasia lagi bila
Indonesia saat ini adalah salah satu negara yang paling banyak disorot akibat
jumlah pengguna kartu kredit fiktif semakin marak saja. Kejahatan carding bisa
terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri, aksi pencurian,
atau bisa juga mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara
tidak sengaja.Secara online, carding sendiri bisa disebabkan akibat lemahnya
sistem keamanan pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data
Capture (EDC).Carding juga dapat dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu
database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya
untuk belanja elektronik atau bertransaksi online shopping.
Carding
atau credit card adalah suatu kejahatan kartu kredit, merupakan salah satu
bentuk dari pencurian dan kecurangan di dunia internet yang dilakukan oleh
pelakunya dengan menggunakan kartu kredit (credit card) curian atau kartu
kredit palsu yang dibuat sendiri. Tujuannya tentu saja adalah untuk membeli
barang secara tidak sah atas beban rekening dari pemilik kartu kredit yang
sebenarnya (yang asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu
rekening bank milik orang lain.Terdapat berbagai program carding dan bagaimana
cara mendapatkan kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit
yang sah, dan bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu.
Memperoleh data yang terkait dengan suatu rekening itu dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Hal itu biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang kartu
kredit (credit card holder), merchant, atau bank penerbit kartu kredit
setidak-tidaknya sampai akhirnya rekening tersebut digunakan untuk melakukan
kejahatan. Cara-cara tersebut seperti dijelaskan dibawah ini:
1. Dengan
mencuri kartu kredit.
Cara
yang digunakan dimulai dengan mencuri kartu kredit atau mendapatkan data yang
terkait dengan suatu rekening, termasuk nomor rekening kartu kredit atau
informasi lain yang diperlukan oleh penerima kartu kredit (merchant) dalam
suatu transaksi.
2.
Dengan menanamkan spyware parasites.
Spyware
parasites ini dapat melakukan pencurian identitas dan dapat menelusuri
nomor-nomor kartu kredit ketika seseorang pemegang kartu kredit menggunakan
kartu kreditnya untuk berbelanja secara online. Apabila informasi yang berasal
dari kartu kredit tersebut kemudian dapat ditangkap oleh mereka yang akan
menggunakan informasi curian itu untuk tujuan-tujuan illegal, maka pemegang
kartu kredit dapat kehilangan uangnya. Seorang petugas toko menyalin tanda
terima penjualan (sale receipt) dan barang yang dibeli oleh pelanggan dengan
tujuan untuk dapat digunakan melakukan kejahatan di kemudian hari.
3.
Dengan melakukan skimming.
Mendapatkan data pribadi dapat dilakukan dengan
apa yang disebut dengan "skimming". Skimming merupakan suatu hi-tech
method, yaitu si pencuri memperoleh informasi mengenai pribadi korban atau
megenai rekening dari kartu kredit. Pelaku skimming menggunakan suatu alat
elektronik (electronic device) untuk memperoleh informasi tersebut. Oleh karena
skimmer yang digunakan sebagai alat untuk melakukan skimming begitu kecil dan
mudah disembuyikan, maka tidak sulit bagi para pelaku skimming untuk membaca
data dalam kartu kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dibawah ini dikemukakan
beberapa contoh bagaimana kartu kredit dapat dibaca (skimmed) oleh skimmer :
1. Kartu
kredit anda dapat di-skimmed di restoran atau toko tempat anda berbelanja.
2. Skimming
terjadi melalui mesin ATM.
3. Skimming
device ditanam ke dalam card payment terminal.
2.4.1
Karakteristik Kejahatan Carding
Sebagai
salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunyai karakteristik
tertentu dalam pelaksanaan aksinya yaitu:
a. Minimize
of physycal contact karena dalam modusnya antara korban dan pelaku tidak
pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia
maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang
menarik dalam kejahatan cardingini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara
fisik kartu kredit dari pemilik aslinya tapi cukup dengan mengetahui
nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik
dan aturan hukum yang khusus untuk dapat men jerat pelakunya.
b. Non
violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan
korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban
memberikan harta bendanya.Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi
cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
c. Global
karena kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas
geografis dan waktu.
d. High
Tech ,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan
informatika dalam hal ini adalah internet.
Mengapa penting memasukkan karaktreristik
menggunakan sarana/jaringan internet dalam kejahatan carding ? Hal ini karena
credit card fraud dapat dilakukan secara off line dan on line. Ketika digunakan
secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku juga tergolong
sederhana dan tradisional seperti :
1. Mencuri
dompet untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
2. Bekerjasama
dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan
memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
3. Penipuan
sms berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verivikasi.
4. Bekerjasama
dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu
dengan nomor asli.
5. Memalsukan
karru kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya.
6. Menggunakannya
dalam transaksi normal sebagaimana biasa.
2.4.2
Modus Operandi
Ada
beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi
kejahatannya:
1.
Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa
dilakukan dengan berbagai cara antara lain :phising ( membuat situs palsu
seperti dalam kasus situs klik.bca) , hacking,sniffing,
keylogging,worm,chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu
kredit secara sukarela,berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs
yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding dan
lain lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2.
Mengunjungi situs situs online yang banyak
tersedia di internet seperti ebay, amazon untuk kemudian carder mencoba coba
nomor yang dimilikinya untuk mengetahyui apakah kartu tersebut masih valid atau
limitnya mencukupi.
3.
Melakukan transaksi secara online untuk membeli
barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.
Menentukan alamat tujuan atau pengiriman,
sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna
internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001
menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para
pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak
situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para
carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Banding dan Jakarta
umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara
dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5.
Pengambilan barang oleh carder.
2.5
Contoh Kasus
1. Pemalsu Kartu Kredit Beli Data pada Peretas Luar Negeri
Kamis, 30 Mei 2013 | 17:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pemalsuan kartu kredit yang
melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas yang ada di
luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting lalu
membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan
penyelidikan, peretas memasukan virus atau malware ke sistem komputer
toko berinisial BS dengan mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa
masuk dalam komputer toko BS karena komputer di sana tidak hanya digunakan
untuk transaksi jual beli tetapi untuk membuat kegiatan data lain.
" Si penyerang ini (peretas), posisinya saat
dilakukan pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di
Jerman, ada di Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian
Amerika," kata Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).
Setelah mencuri data, peretas itu kemudian
menjual data tersebut melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu
kartu kredit itu kemudian bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member.
Mereka lalu membeli hasil data curian itu kepada para peretas.
" Satu data kartu kredit ataupun satu data
kartu debit itu dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop
tersangka ini, setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu
kredit maupun kartu debit," ujar Hari.
Baru setelah mendapatkan data dari peretas,
tersangka melancarkan aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan
kejanggalan transaksi dari aksi para pelaku.
" Dari pihak bank melakukan analisa
transaksi juga, dan melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu
debit. Setelah dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu
tidak pernah dilakukan pemilik kartu," ujar Hari.
Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya,
pihak bank melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian
melakukan upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan
penangkapan empat tersangka pemalsu kartu kredit itu.
Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun
ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Khusus untuk yang sedang kita tangani,
saat ini mencapai kurang lebih 4 miliar," tutup Hari.
Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan
KN dari pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD,
dan HK ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan
ER telah ditangkap sebelumnya.
Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis
yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui
sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal
31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
2. Menggunakan
Kartu Kredit Palsu di Mall (Kasus di India)
AHMEDABAD : pada saat Kinjal Doshi dan Jay Joshi ditangkap pada hari Minggu oleh pihak keamanan mall setempat karena menggunakan kartu kredit palsu , mereka tergabung dalam daftar salah satu dari beberapa penangkapan oleh polisi kota , untuk kejahatan yang disebut ' carding ' . Namun, kasus ini luar biasa menarik bagi para peneliti untuk koneksi internasional dan perdagangan kemungkinan informasi kartu kredit .
" Kami telah melaporkan kasus carding , baik terhadap penduduk setempat dan warga negara asing . Tersangka biasa adalah warga negara Nigeria , yang memiliki kasus dengan polisi kota beberapa kali . Orang lain yang terlibat berasal dari Punjab dan Maharashtra . Namun, di sini ada hubungannya dengan warga negara Inggris , " kata salah satu peneliti kasus .
Carding adalah proses di mana terjadinya pemindahan data kartu kredit orang lain dan kemudian membuat duplikat kartu . Data dasar disimpan pada pita magnetik dan kartu palsu dicetak untuk digunakan . " Sementara penipu menggunakan kartu , pemilik kartu asli dibebankan untuk membayarnya . kasus ini merajalela pada tingkat internasional . India secara perlahan muncul sebagai tujuan favorit karena meningkatnya kartu kredit basis pengguna dan rendahnya kesadaran , " kata seorang perwira polisi .
" Dalam hal ini , Doshi mengatakan kepada kami bahwa ia memperoleh kartu kredit palsu dari agen di London yang mendapatkan 20 persen keuntungan yang dipotong dari total penggunaan . Sangat mungkin bahwa ia telah menggunakan kartu tersebut kembali di London . Kami akan menyelidiki kemungkinan kartu internasional dikirim ke India dan digunakan di pasar domestik , " kata pejabat itu .
Dalam kasus tersebut , kata para pejabat , masalah yurisdiksi terlibat . " Pelanggan duduk di negara seperti Inggris atau AS akan dikenakan biaya untuk pembelian yang dilakukan di India dan sebaliknya . Karena kasus tersebut tidak dapat diambil lebih lanjut , terdakwa tidak dapat dituntut karena pelanggaran serius , " kata pejabat itu .
2.6
Penanganan Carding
Menyadari bahwa carding
sebagai salah satu jenis cyber crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan
apalagi mengingat Indonesia dikenal sebagai surga bagi para carder maka
Polri menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri
yang dinamakan Direktorat Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih
untuk menangani kasus kasus semacam ini , tidak hanya dalam teknik penyelidikan
dan penyidikan tapi juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan
penyitaan bukti bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena
mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil maka apabila terjadi kejahatan
di daerah maka Mabes Polri akan menurunkan tim ke daerah untuk memberikan
asistensi.
Sebelum lahirnya UU NO. 11
tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ) maka mau tidak mau
Polri harus menggunakan pasal pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian
,pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan
berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari
cyber crime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara non fisik
dan lintas negara. Dengan lahirnya UU ITE khusus tentang carding dapat
dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.
Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder
sering melakukan hacking ke situs situs resmi lembaga penyedia kartu kredit
untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor nomor kartu tersebut.
Secara detil dapat saya kutip
isi pasal tersebut yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan
hukum menurut UU ITE berupa illegal access :
ü Pasal 31
ayat 1 , ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau
dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara
tertentu milik orang lain “
ü Pasal 31
ayat 2 , ” Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari,ke,dan di dalam
suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain , baik yang
tidak menyebabkan perubahan,penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Lahirnya undang undang ini
dapat dipandang sebgai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime,
walaupun masih menuai kritik dari beberapa pengamat karena belum
menyatakan secara khusus tentang pornografi,pencemaran nama baik dan tentang
kekayaan intelektual namun dapat dianggap sebagai umbrella provision
atau payung utama pencegahan. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi
Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.7
Undang-Undang Carding Cybercrime
Saat ini di Indonesia belum
memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU
tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam
Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan
cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri)
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada
dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum
lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau
tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal
pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas
menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat
karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang
terjadi secara nonfisik dan lintas negara.
Di Indonesia, carding dikategorikan
sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum
beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang
siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan
ratus rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP
yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja
yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk
melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata
ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU
ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan
2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk
mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs
resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan
mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
ü PERLINDUNGAN
NASABAH KASUS CARDING DALAM UU ITE NO.11 TAHUN 2008
Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit mutlak
diperlukan seperti halnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan
dana lainnya. Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah
dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
1. Perlindungan
secara eksplisit (explicit deposit protection) Yaitu perlindungan yang
diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat,
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
terhadap Kewajiban Bank Umum. Sehingga apabila bank mengalami kegagalan, maka
lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang
gagal tersebut. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998
tentang Jaminan terhadap Kewajiban Bank Umum, sebelum diberlakukannya asuransi
deposito (Marulak Pardede, 2001).
2. Perlindungan
secara implisit (implicit deposit protection) Yaitu perlindungan yang
dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank secara efektif. Maksudnya agar
dapat menghindari terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi. Perlindungan
semacam ini dapat diperoleh melalui (Marulak Pardede, 2001):
a. Peraturan
perundang-undangan di bidang ITE dan perbankan.
b. Perlindungan
yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif, yang dilakukan oleh
Bank Indonesia.
Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai
suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada
umumnya
2.8
Perbandingan
Hukum 2 Kasus
Contoh
kasus pertama terjadi di dalam negeri oleh salah satu Karyawan cafe Starbucks
Tebet Jakarta Selatan yang berinisial DDB dengan membajak kartu kredit para
pelanggannya. Tersangka beraksi dengan mengumpulkan data kartu kredit dari
konsumen tempatnya bekerja, struk di print ulang dan dicatat kode verivikasinya
dari situ Tersangka berhasil menguasai ratusan kartu kredit dan hasil nya
digunakan untuk transaksi pembelian gadget apple di Apple Online Store
Singapore. 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya.
Polisi kemudian menangkap DDB dengan total kerugian ditaksir sekitar ratusan
juta rupiah. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan
dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU No. 11 tahun 2008 tentang
ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun
Contoh
kasus kedua terjadi di dalam negeri. Kasus ini menimpa beberapa pengguna kartu
kredit dari dua bank
terkemuka, Bank BCA dan Bank Mandiri, yang 'bobol' saat berbelanja di The Body
Shop Indonesia dan total kerugian ditaksir kurang dari 1 milyar rupiah. Sampai
saat ini proses investigasi masih berlanjut dan dari hasil investigasi terkahir
diketahui pencurian data kemungkinan
terjadi ketika kartu konsumen digesek dua kali (double swipe) saat melakukan
transaksi, dimana data kartu digesek di kasir komputer milik merchant setelah
transaksi di Electronic Data Capture (EDC) bank. Data yang dicuri berasal dari
berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Data curian itu dipakai
untuk membuat kartu duplikat yang digunakan pada transaksi di Meksiko dan
Amerika Serikat. Dan pelaku nya belum ada yang tertangkap.
Dari 2 contoh kasus tentang
kejahatan cyber carding yang kami analisa, bahwa kasus yang pertama Tersangka
sudah tertangkap dan dapat dijerat Hukum dengan pasal-pasal yang berlaku,
sedangkan kasus yang kedua pelakunya belum diketahui dan masih dalam proses investigasi.
Pada kedua contoh kasus ini kami mencoba membandingkan kedua nya dan memberikan
rincian hukuman menurut UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Contoh Kasus Pertama
|
Tentang pemalsuan kartu kredit menggunakan data
dari beberapa nasabah kartu kredit. Untuk kasus ini pelaku membeli data dari
peretas luar negeri diantaranya perancis, jerman, cina dan beberapa negara
bagian amerika. Setelah pelaku mendapatkan data para nasabah kemudian dibuatkan
kartu kredit palsu untuk digunakan oleh para pelaku.
|
Untuk kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis
yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui
sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal
31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
|
Contoh Kasus Kedua
|
orang india ini ditangkap di mall setempat
karena kedapatan menggunakan kartu kredit palsu. Namun dalam kasus ini para
pelaku (india) mengaku membeli kartu kredit palsu ini dari seorang agen di
inggris dimana agen tersebut akan mendapatkan 20 persen dari kartu kredit yang
digunakan oleh pelaku (india).
|
Dalam kasus tersebut masalah yuridiksi terlibat. Pelanggan berdomisili di negara seperti Inggris atau AS akan dikenakan biaya untuk pembelian yang dilakukan di India dan sebaliknya. Karena kasus tersebut tidak dapat diambil lebih lanjut, terdakwa tidak dapat dituntut karena pelanggaran serius. Namun menurut kelompok kami pelaku dapat dijerat dengan IT ACT 2000 Pasal 74 tentang Publication for fraudulent purpose |
2.9
Peranan Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum
yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah
maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai
kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang
telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan
Cyber Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia
maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada
didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim
hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada
dalam dunia maya tersebut, yaitu :
a. Pertama,
tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
b. Kedua,
tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c. Ketiga,
tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang paten, merek
dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
d. Keempat,
tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
e. Kelima,
tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f. Keenam,
tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet
sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
g. Ketujuh,
tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian
dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka
kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana
perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di
Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat
tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet
yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk
melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia
adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna
jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider
di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting
dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang
mereka lakukan seperti :
ü Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet.
ü Perjanjian
pembuatan desain home page komersial.
ü Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server.
ü Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet.
ü Pemberian
informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial.
ü Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
Secara akademis, terminologi ”cyber law”
tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini
terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The
law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya
sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi,
Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi
penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi
persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai
aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh
karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih
menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana di kemukakan di atas, lahirnya
pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama
disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon
persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal
ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep
hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini
berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan
bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk
pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan
atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup dari cyber law di antaranya :
ü Hak
Cipta (Copy Right)
ü Hak Merk
(Trademark)
ü Pencemaran
nama baik (Defamation)
ü Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
ü Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
ü Pengaturan
sumber daya internet seperti IP Address, domain name
ü Kenyamanan
Individu (Privacy)
ü Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
ü Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
ü Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
ü Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
ü Pornografi
ü Pencurian
melalui Internet
ü Perlindungan
Konsumen
ü Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
e-education, dll.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah
cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan
lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.
Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan
dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu
juga, banyak kegiatanlainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini
dapat dilakukan dalamcakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi
lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir
semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai
aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam
kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas
organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar
berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Masalah
hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan
kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena,
diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan
bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat
semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait
dengan kegiatan pemerintah.
Banyak
terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata
hanyabeberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan
hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang
sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan
melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun
tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke
depan.
Karenanya,
Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan
itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung
kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual,
dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat
hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat
hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring
dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut. Sejak Maret 2003
lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mulai
menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik danTransaksi
Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi Komunikasi danTransaksi
Elektronik (IKTE).
Hal
tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan
perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring
maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang
tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut
pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus di atur oleh
hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas.
3.2
Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia
cyber (internet), efek negatifnyapun ikut andil didalamnya, untuk itu
diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri ini
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tribunnews.com/iptek/2011/06/09/hacker-bobol-200-ribu-kartu-kredit-citibank
http://slamet10018075.blogspot.com/2011/12/Pengetahuan-etika-profesi-carding.html
http://slamet10018075.blogspot.com/2011/12/Pengetahuan-etika-profesi-carding.html
http://timesofindia.indiatimes.com