Makalah


MAKALAH CARDING CYBER CRIME
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMASI DAN
KOMUNIKASI

 
Diajukan untuk memenuhi tugas
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Diploma Tiga (D.III)

12.4A.04

NAMA                                                           NIM

DITA PEBRIYANTI                                   12128739
DIANA WIDIYASTUTI                             12128859
IIS SUSANTI                                               12128956
TIKA PUSPITASARI                                 12129296
AHMAD QODIR                                         12129479
RAHMAT SYAEFULLAH                         12129644
RAMADHANU TIRTO                              12129645
    AGUS SOFYAN (12.4B.04)                        12129428


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Cut Mutia – Bekasi
2014


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMASI DAN KOMUNIKASI”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi ( EPTIK ) di Bina Sarana Informatika jurusan manajemen informatika. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak. Manfaluthfi S.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.      
Akhir kata, penulis mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang penulis lakukan. Dan penulis mengharapkan makalah  ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya
Bekasi,   20  Mei  2014


Penulis


DAFTAR ISI

Halaman
Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi   ................................................................................................................ ii
BAB I      PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Maksud dan Tujuan.................................................................................... 3
1.3 Metode Penelitian....................................................................................... 3
1.4 Ruang Lingkup........................................................................................... 3
BAB II      PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Cybercrime..........................................................................     5
2.2  Jenis-jenis Cybercrime............................................................................... 5         
          A.  Carding.........................................................................................      6
          B.  Hacking........................................................................................ .... 7
          C.  Cracking....................................................................................... .... 7
          D.  Defacing....................................................................................... .... 8
          E.  Phising............................................................................................... 8
          F.  Spamming..................................................................................... .... 8
          G.  Malware........................................................................................ .... 9
2.3  Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya............................................. .... 9
2.4  Carding Cybercrime.............................................................................. .... 10
          2.4.1   Karakteristik Kejahatan Carding............................................. .... 13
          2.4.2   Modus Operandi..................................................................... .... 15
2.5  Contoh Kasus....................................................................................... .... 16
2.6  Penanganan Carding............................................................................. .... 20
2.7  Undang-undang Carding Cybercrime.................................................. .... 22
2.8  Perbandingan Hukum 2 Kasus............................................................. .... 25
2.8  Peranan Cyberlaw................................................................................. .... 27
BAB III  PENUTUP
3.1  Kesimpulan................................................................................................ 32
3.2  Saran.......................................................................................................... 34
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................     iii



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Adapun disamping banyak sekali manfaat dari Perkembangan teknologi komputer tidak menutup kemungkinan banyak  menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana  faktor yuridis. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer.
Perbuatan atau tindakan, pelaku, alat bukti dalam tindak pidana biasa dapat dengan mudah diidentifikasi namun tidak demikian halnya untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer. Banyaknya penyedia internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Hal tersebut membuat para pencuri melakukan aksi carding dengan memanfaatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini pengguna kartu kredit yang masih kurang mengerti akan dampak negatif dari internet serta ke tidak sempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam hal tersebut sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi selain memberikan manfaat juga menimbulkan efek dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut.Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan Komputer seperti internet dan masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang limgkupnya yang luas. Kriminalitas di internet menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau Cybercrime pada dasarnya adalah adalah suatu tindakan pidana yang berkaitan dengan cyberspace baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace atau pun kepemilikanyanya. Salah satu versi jenis kejahatan di internet yaitu carding,yang termasuk dalam motif  kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.
1.2    Maksud Dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime)    yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan Undang-Undang Dunia Maya (Cyberlaw).
2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya carding cybercrime dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari carding cybercrime yang termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah EPTIK pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3    Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis pada penulisan makalah ini adalah : Metode Studi Pustaka (Library Study).
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas, penulis merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
1.4    Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salasatu pelanggaran hukum pada dunia maya.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
2.2    Jenis-Jenis Cybercrime
Kecanggihan teknologi komputer telah memberikan kemudahan-kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Adapun disamping banyak sekali manfaat dari Perkembangan teknologi komputer tidak menutup kemungkinan banyak  menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi. Penyalahgunaan komputer dalam perkembangannya menimbulkan permasalahan yang sangat rumit, diantaranya proses pembuktian atas suatu tindak pidana  faktor yuridis. Terlebih lagi penggunaan komputer untuk tindak pidana ini memiliki karakter tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer. Dan berikut ini adalah jenis-jenis kejahatan cybercrime :
A.  Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
B.  Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
C.  Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
D.  Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
E.  Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
F.   Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
G. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
2.3    Pelanggaran Hukum Dalam Dunia Maya
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
2.4    Carding Cybercrime
Dalam terjemahan bebas, istilah carding sendiri adalah melakukan transaksi pembelian suatu barang atau jasa dengan menggunakan identitas kartu kredit milik orang lain, yang diperoleh si pelaku (carder) dengan cara melawan hukum, biasanya dengan cara mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban, melalui jaringan internet.Bagi pengguna internet, istilah Carding bukanlah hal baru. Sebab, memanfaatkan fasilitas dunia maya sebagai alat berbisnis via online dengan memanfaatkan sistem transaksi kartu kredit, kini sudah menjadi salah satu bagian gaya hidup masyarakat. Namun, bermula dari kecerobohan, di sinilah para netter akhirnya kerap kecolongan akibat kartu kreditnya dipakai oleh orang lain untuk bertransaksi. Dan, sudah bukan rahasia lagi bila Indonesia saat ini adalah salah satu negara yang paling banyak disorot akibat jumlah pengguna kartu kredit fiktif semakin marak saja. Kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri, aksi pencurian, atau bisa juga mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja.Secara online, carding sendiri bisa disebabkan akibat lemahnya sistem keamanan pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC).Carding juga dapat dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja elektronik atau bertransaksi online shopping.
Carding atau credit card adalah suatu kejahatan kartu kredit, merupakan salah satu bentuk dari pencurian dan kecurangan di dunia internet yang dilakukan oleh pelakunya dengan menggunakan kartu kredit (credit card) curian atau kartu kredit palsu yang dibuat sendiri. Tujuannya tentu saja adalah untuk membeli barang secara tidak sah atas beban rekening dari pemilik kartu kredit yang sebenarnya (yang asli) atau untuk menarik dana secara tidak sah dari suatu rekening bank milik orang lain.Terdapat berbagai program carding dan bagaimana cara mendapatkan kartu-kartu kredit, bagaimana menggandakan kartu-kartu kredit yang sah, dan bagaimana menggunakan kartu-kartu kredit yang palsu itu. Memperoleh data yang terkait dengan suatu rekening itu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan pemegang kartu kredit (credit card holder), merchant, atau bank penerbit kartu kredit setidak-tidaknya sampai akhirnya rekening tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan. Cara-cara tersebut seperti dijelaskan dibawah ini:
1.    Dengan mencuri kartu kredit.
Cara yang digunakan dimulai dengan mencuri kartu kredit atau mendapatkan data yang terkait dengan suatu rekening, termasuk nomor rekening kartu kredit atau informasi lain yang diperlukan oleh penerima kartu kredit (merchant) dalam suatu transaksi.
2.         Dengan menanamkan spyware parasites.
Spyware parasites ini dapat melakukan pencurian identitas dan dapat menelusuri nomor-nomor kartu kredit ketika seseorang pemegang kartu kredit menggunakan kartu kreditnya untuk berbelanja secara online. Apabila informasi yang berasal dari kartu kredit tersebut kemudian dapat ditangkap oleh mereka yang akan menggunakan informasi curian itu untuk tujuan-tujuan illegal, maka pemegang kartu kredit dapat kehilangan uangnya. Seorang petugas toko menyalin tanda terima penjualan (sale receipt) dan barang yang dibeli oleh pelanggan dengan tujuan untuk dapat digunakan melakukan kejahatan di kemudian hari.
3.         Dengan melakukan skimming.
Mendapatkan data pribadi dapat dilakukan dengan apa yang disebut dengan "skimming". Skimming merupakan suatu hi-tech method, yaitu si pencuri memperoleh informasi mengenai pribadi korban atau megenai rekening dari kartu kredit. Pelaku skimming menggunakan suatu alat elektronik (electronic device) untuk memperoleh informasi tersebut. Oleh karena skimmer yang digunakan sebagai alat untuk melakukan skimming begitu kecil dan mudah disembuyikan, maka tidak sulit bagi para pelaku skimming untuk membaca data dalam kartu kredit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dibawah ini dikemukakan beberapa contoh bagaimana kartu kredit dapat dibaca (skimmed) oleh skimmer :


1.      Kartu kredit anda dapat di-skimmed di restoran atau toko tempat anda berbelanja.
2.      Skimming terjadi melalui mesin ATM.
3.      Skimming device ditanam ke dalam card payment terminal.
2.4.1    Karakteristik Kejahatan Carding
Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunyai karakteristik tertentu dalam  pelaksanaan aksinya yaitu:
a.       Minimize of physycal contact karena dalam modusnya  antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan cardingini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik  aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan  hukum yang khusus untuk dapat men jerat pelakunya.
b.      Non violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.
c.       Global karena  kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
d.      High Tech ,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan informatika dalam hal ini adalah internet.
Mengapa penting memasukkan karaktreristik menggunakan sarana/jaringan internet dalam kejahatan carding ? Hal ini karena credit card fraud dapat dilakukan secara off line dan on line. Ketika digunakan secara offline maka teknik yang digunakan oleh para pelaku juga tergolong sederhana dan tradisional seperti :
1.      Mencuri dompet untuk mendapatkan kartu kredit seseorang.
2.      Bekerjasama dengan pegawai kartu kredit untuk mengambil kartu kredit nasabah baru dan memberitakan seolah olah kartu sudah diterima.
3.      Penipuan sms berhadiah dan kemudian meminta nomor kartu kredit sebagai verivikasi.
4.      Bekerjasama dengan kasir untuk menduplikat nomor kartu dan kemudian membuat kartu palsu dengan nomor asli.
5.      Memalsukan karru kredit secara utuh baik nomor dan bentuknya.
6.      Menggunakannya dalam transaksi normal sebagaimana biasa.



2.4.2    Modus Operandi
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
1.      Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain :phising ( membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca) , hacking,sniffing, keylogging,worm,chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela,berbagi informasi antara  carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding  dan lain lain yang pada intinya adalah untuk memperolah  nomor kartu kredit.
2.      Mengunjungi situs situs online yang banyak tersedia di internet seperti ebay, amazon untuk kemudian carder mencoba coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahyui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3.      Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.      Menentukan alamat tujuan atau  pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun  2001  menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para  carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Banding dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5.      Pengambilan barang oleh carder.
2.5    Contoh Kasus
1.      Pemalsu Kartu Kredit Beli Data pada Peretas Luar Negeri (Kasus Dalam Negeri)
JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pemalsuan kartu kredit yang melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas yang ada di luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting lalu membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan penyelidikan, peretas memasukan virus atau malware ke sistem komputer toko berinisial BS dengan mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa masuk dalam komputer toko BS karena komputer di sana tidak hanya digunakan untuk transaksi jual beli tetapi untuk membuat kegiatan data lain.
"Si penyerang ini (peretas), posisinya saat dilakukan pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di Jerman, ada di Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian Amerika," kata Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).
Setelah mencuri data, peretas itu kemudian menjual data tersebut melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu kartu kredit itu kemudian bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member. Mereka lalu membeli hasil data curian itu kepada para peretas.
"Satu data kartu kredit ataupun satu data kartu debit itu dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop tersangka ini, setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu kredit maupun kartu debit," ujar Hari.
Baru setelah mendapatkan data dari peretas, tersangka melancarkan aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan kejanggalan transaksi dari aksi para pelaku.
"Dari pihak bank melakukan analisa transaksi juga, dan melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu debit. Setelah dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu tidak pernah dilakukan pemilik kartu," ujar Hari.
Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya, pihak bank melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian melakukan upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan penangkapan empat tersangka pemalsu kartu kredit itu.
Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Khusus untuk yang sedang kita tangani, saat ini mencapai kurang lebih 4 miliar," tutup Hari.
Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan KN dari pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD, dan HK ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan ER telah ditangkap sebelumnya.
Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
2.      Menggunakan Kartu Kredit Palsu di Mall (Kasus di India)
AHMEDABAD : pada saat Kinjal Doshi dan Jay Joshi ditangkap pada hari Minggu oleh pihak keamanan mall setempat karena menggunakan kartu kredit palsu , mereka tergabung dalam daftar salah satu dari beberapa penangkapan oleh polisi kota , untuk kejahatan yang disebut ' carding ' . Namun, kasus ini luar biasa menarik bagi para peneliti untuk koneksi internasional dan perdagangan kemungkinan informasi kartu kredit.
"Kami telah melaporkan kasus carding, baik terhadap penduduk  setempat dan warga negara asing. Tersangka biasa adalah warga negara Nigeria, yang memiliki kasus dengan polisi kota beberapa kali. Orang lain yang terlibat berasal dari Punjab dan Maharashtra. Namun, di sini ada hubungannya dengan warga negara Inggris,"kata salah satu peneliti kasus.
Carding adalah proses di mana terjadinya pemindahan data kartu kredit orang lain dan kemudian membuat duplikat kartu. Data dasar disimpan pada pita magnetik dan kartu palsu dicetak untuk digunakan. "Sementara penipu menggunakan kartu , pemilik kartu asli dibebankan untuk membayarnya. Kasus ini merajalela pada tingkat internasional. India secara perlahan muncul sebagai tujuan favorit karena meningkatnya kartu kredit basis pengguna dan rendahnya kesadaran,"kata seorang perwira polisi.
"Dalam hal ini, Doshi mengatakan kepada kami bahwa ia memperoleh kartu kredit palsu dari agen di London yang mendapatkan 20 persen keuntungan yang dipotong dari total penggunaan. Sangat mungkin bahwa ia  telah menggunakan kartu tersebut kembali di London. Kami akan menyelidiki kemungkinan kartu internasional dikirim ke India dan digunakan di pasar domestik," kata pejabat itu.
Dalam kasus tersebut, kata para pejabat, masalah yurisdiksi terlibat. " Pelanggan duduk di negara seperti Inggris atau AS akan dikenakan biaya untuk pembelian yang dilakukan di India dan sebaliknya. Karena kasus tersebut tidak dapat diambil lebih lanjut, terdakwa tidak dapat dituntut karena pelanggaran serius , " kata pejabat itu .


2.6    Penanganan Carding
Menyadari bahwa carding sebagai salah satu jenis cyber crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan apalagi mengingat Indonesia dikenal sebagai surga bagi para carder  maka Polri menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan  Direktorat Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih untuk menangani kasus kasus semacam ini , tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan penyidikan tapi  juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan penyitaan bukti bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil maka apabila terjadi kejahatan di daerah maka Mabes Polri akan menurunkan tim  ke daerah untuk memberikan asistensi.
Sebelum lahirnya UU NO. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE )  maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian ,pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara non fisik dan lintas negara. Dengan lahirnya UU ITE  khusus tentang carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor nomor kartu tersebut.
Secara detil dapat saya kutip isi pasal tersebut yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access :
ü  Pasal 31 ayat 1 , ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain “
ü  Pasal 31 ayat 2 , ” Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan     hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari,ke,dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain , baik yang tidak menyebabkan perubahan,penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.
Lahirnya undang undang ini dapat dipandang sebagai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun masih menuai kritik dari beberapa pengamat  karena belum menyatakan secara khusus tentang pornografi,pencemaran nama baik dan tentang kekayaan intelektual namun dapat dianggap sebagai  umbrella provision  atau payung utama pencegahan. Untuk  itu perlu dilakukan penyempurnaan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
Sedangkan untuk di negara India hukum yang mengatur tentang dunia cyber dicetuskan pada 9 Juni Tahun 2000 yang disebut THE INFORMATION TECHNOLOGY ACT, 2000 (No. 21 OF 2000).

2.7    Undang-Undang Carding Cybercrime
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan di atas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara. 
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Untuk menangani kasus carding diterapkan Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
ü  PERLINDUNGAN NASABAH KASUS CARDING DALAM UU ITE NO.11 TAHUN 2008
Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit mutlak diperlukan seperti halnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana lainnya. Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
1.      Perlindungan secara eksplisit (explicit deposit protection)  Yaitu perlindungan yang diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Bank Umum. Sehingga apabila bank mengalami kegagalan, maka lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang gagal tersebut. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Bank Umum, sebelum diberlakukannya asuransi deposito (Marulak Pardede, 2001).
2.      Perlindungan secara implisit (implicit deposit protection)  Yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank secara efektif. Maksudnya agar dapat menghindari terjadinya kebangkrutan bank yang diawasi. Perlindungan semacam ini dapat diperoleh melalui (Marulak Pardede, 2001):
a.       Peraturan perundang-undangan di bidang ITE dan perbankan.
b.      Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
c.       Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai suatu lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya
Sedangkan untuk di negara India hukum yang mengatur tentang dunia cyber dicetuskan pada 9 Juni Tahun 2000 yang disebut THE INFORMATION TECHNOLOGY ACT, 2000 (No. 21 OF 2000).
2.8    Perbandingan Hukum 2 Kasus
Untuk kasus di indonesia tentang pemalsuan kartu kredit menggunakan data dari beberapa nasabah kartu kredit. Untuk kasus ini pelaku membeli data dari peretas luar negeri diantaranya perancis, jerman, cina dan beberapa negara bagian amerika. Setelah pelaku mendapatkan data para nasabah kemudian dibuatkan kartu kredit palsu untuk digunakan oleh para pelaku.
Contoh kasus kedua terjadi di luar negeri. Untuk kasus ke 2 yakni di india. Untuk kasus yg sama yaitu pemalsuan kartu kredit, 2 orang india ini ditangkap di mall setempat karena kedapatan menggunakan kartu kredit palsu. Namun dalam kasus ini para pelaku (india) mengaku membeli kartu kredit palsu ini dari seorang agen di inggris dimana agen tersebut akan mendapatkan 20 persen dari kartu kredit yang digunakan oleh pelaku (india). Dalam kasus tersebut, kata para penegak hukum, masalah yurisdiksi terlibat. " Pelanggan duduk di negara seperti Inggris atau AS akan dikenakan biaya untuk pembelian yang dilakukan di India dan sebaliknya. Karena kasus tersebut tidak dapat diambil lebih lanjut, terdakwa tidak dapat dituntut karena pelanggaran serius, " kata penegak hukum itu .
Dari 2 contoh kasus tentang kejahatan cyber carding yang kami analisa, bahwa kasus yang pertama terjadi di dalam negeri dan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sedangkan untuk kasus kedua dimana terjadi di luar negeri tepatnya di India, para pelaku tidak dapat dikenakan sanksi yang berat dikarenakan masalah yuridiksi dari masing – masing pelaku.
Contoh Kasus Pertama
Tentang pemalsuan kartu kredit menggunakan data dari beberapa nasabah kartu kredit. Untuk kasus ini pelaku membeli data dari peretas luar negeri diantaranya perancis, jerman, cina dan beberapa negara bagian amerika. Setelah pelaku mendapatkan data para nasabah kemudian dibuatkan kartu kredit palsu untuk digunakan oleh para pelaku.
Untuk kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Contoh Kasus Kedua
orang india ini ditangkap di mall setempat karena kedapatan menggunakan kartu kredit palsu. Namun dalam kasus ini para pelaku (india) mengaku membeli kartu kredit palsu ini dari seorang agen di inggris dimana agen tersebut akan mendapatkan 20 persen dari kartu kredit yang digunakan oleh pelaku (india).
Dalam kasus tersebut masalah yuridiksi terlibat. Pelanggan berdomisili di negara seperti Inggris atau AS akan dikenakan biaya untuk pembelian yang dilakukan di India dan sebaliknya. Karena kasus tersebut tidak dapat diambil lebih lanjut, terdakwa tidak dapat dituntut karena pelanggaran serius. Namun menurut kelompok kami pelaku dapat dijerat dengan IT ACT 2000 Pasal 74 tentang Publication for fraudulent purpose

2.9    Peranan Cyberlaw
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :
a.       Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
b.      Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
c.       Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang paten, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
d.      Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
e.       Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
f.       Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan atau akuntansi.
g.      Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
ü  Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
ü  Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
ü  Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server.
ü  Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet.
ü  Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial.
ü  Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana di kemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law di antaranya :
ü  Hak Cipta (Copy Right)
ü  Hak Merk (Trademark)
ü  Pencemaran nama baik (Defamation)
ü  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
ü  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
ü  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
ü  Kenyamanan Individu (Privacy)
ü  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
ü  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
ü  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
ü  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
ü  Pornografi
ü  Pencurian melalui Internet
ü  Perlindungan Konsumen
ü  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education, dll.
BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanyamengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyakkegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dancepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatanlainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalamcakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanyabeberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca negara (cross border transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut. Sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik danTransaksi Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi Komunikasi danTransaksi Elektronik (IKTE).
Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus di atur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas.
3.2    Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnyapun ikut andil didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri ini


DAFTAR PUSTAKA

http://timesofindia.indiatimes.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar